Rahandi menjelaskan, pasal 227 akan dikenakan pada pemilik dan pembuat kereta kelinci. Sedangkan untuk pengemudi akan dikenakan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman 1 tahun penjara. Penerapan aturan itu dikarenakan secara teknis operasional kereta kelinci di jalan raya sangat membahayakan masyarakat baik penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Meski aturan tersebut diterapkan, bukan berarti kereta kelinci sama sekali tidak boleh beroperasi. Pihaknya masih memberi kelonggaran berupa memperbolehkan operasional kereta kelinci khusus di tempat wisata. Dia berharap agar pemilik maupun sopir kereta kelinci tidak lagi melanggar aturan.
"Mereka bisa berkoordinasi dengan lokasi wisata agar tidak lagi membawa pulang kereta kelincinya, sehingga mereka tidak perlu melintasi jalan raya," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo