get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:23 WIB
header img
Sosialisasi larangan pengoperasian kereta kelinci sebagai alat transportasi di jalan raya. (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung dengan tegas melarang operasional kereta kelinci di jalan raya untuk dijadikan media transportasi.

Bahkan apabila didapati adanya kereta kelinci yang beroperasi di jalan umum, petugas tidak lagi menerapkan tindakan tilang, melainkan akan dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara. 

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemilik maupun pengemudi kereta kelinci di Kabupaten Tulungagung.

Tercatat setidaknya ada sekitar 37 pemilik kereta kelinci yang beroperasi di Tulungagung. Jumlah itu belum termasuk kereta kelinci yang datang dari luar wilayah Tulungagung.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kereta kelinci agar tidak beroperasi di jalan raya baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten. 

"Ini kami lakukan untuk keselamatan masyarakat mengingat banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci," katanya, Kamis (12/1/2023).

Rahandy mengungkapkan, apabila pihaknya masih mendapati adanya kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Maka pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas, tidak hanya kepada pengemudinya, melainkan juga termasuk pemilik maupun pembuat kereta kelinci tersebut. 

Selain itu, penindakan juga tidak lagi menggunakan sistem tilang, melainkan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Untuk ancamannya berupa 1 tahun penjara atau denda Rp 24 Juta," ungkapnya.

Rahandi menjelaskan, pasal 227 akan dikenakan pada pemilik dan pembuat kereta kelinci. Sedangkan untuk pengemudi akan dikenakan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman 1 tahun penjara. Penerapan aturan itu dikarenakan secara teknis operasional kereta kelinci di jalan raya sangat membahayakan masyarakat baik penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Meski aturan tersebut diterapkan, bukan berarti kereta kelinci sama sekali tidak boleh beroperasi. Pihaknya masih memberi kelonggaran berupa memperbolehkan operasional kereta kelinci khusus di tempat wisata. Dia berharap agar pemilik maupun sopir kereta kelinci tidak lagi melanggar aturan.

 "Mereka bisa berkoordinasi dengan lokasi wisata agar tidak lagi membawa pulang kereta kelincinya, sehingga mereka tidak perlu melintasi jalan raya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kereta Kelinci Tulungagung, Hariyanto mengaku jika selama ini kereta kelinci beroperasi dari satu tempat wisata ke tempat wisata lain. Pihaknya biasanya melewati jalan desa untuk menuju satu tempat wisata ke tempat wisata yang lain. 

Menurutnya  akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung terkait aturan tersebut.

Koordinasi tersebut dimaksudkan agar kereta kelinci bisa beroperasi di kawasan wisata. Termasuk juga menyimpan kereta kelincinya itu di lokasi wisata tersebut.

Namun demikian, meski sudah lama beroperasi dan menggelontorkan modal senilai Rp 270 juta untuk 3 armada kereta kelinci, pihaknya masih belum balik modal.

"Anggota kami ada sekitar 20 orang. Kalau saya sendiri memiliki 3 armada kereta kelinci. Kami akan berusaha untuk mematuhi aturan tersebut," ujarnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut