Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulungagung semakin tidak kondusif dengan adanya aksi kekerasan terhadap oknum perguruan pencak silat di Tulungagung.
Berdasarkan data dari Polres Tulungagung di tahun 2022 telah terjadi aksi kekerasan yang melibatkan oknum perguruan silat sebanyak 26 kasus meningkat menjadi 39 kasus. Sedangkan di awal bulan Januari 2023 sudah terjadi 2 kasus yang melibatkan oknum perguruan silat yakni di wilayah Ketanon, Kecamatan Kedungwaru dan di wilayah Gondang.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto SH.S.I.K, MH saat melakukan rapat koordinasi Forkopimda dan seluruh Pengurus Perguruan Pencak Silat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mengatakan, sampai saat ini kedua kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak penyidik.
"Ini sudah 2 kasus ya jadi di Ketanon kemarin begitu juga di Gondang kasus perebutan kaos perguruan dan penganiayaan," ujarnya, Kamis (12/01/2023).
Eko melanjutkan dimungkinkan di tahun 2023 kasus Kekerasan terhadap oknum perguruan silat akan terus bertambah .
Ia meminta kepada seluruh Forkopimda dan ketua perguruan Silat di Tulungagung untuk melakukan pembinaan preentif dan preventif dan tindakan hukum akan dilakukan sebaik baiknya.
Ditanya soal masih sering terjadinya aksi kekerasan antar perguruan, Kapolres jawab harus dilakukan pengawasan terhadap kegiatan dan mengingatkan kepada anggota perguruan agar tetap solid.
"Jadi harus saling mengingatkan dan merequest terhadap kegiatan kegiatan yang dilakukan anggota persilatan ini," pungkasnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo