get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang, Bawaslu Tulungagung Tertibkan APK di Berbagai Titik

Akhirnya, Penlok Jalan Tol Kediri-Tulungagung Ditentukan, Ini Lokasinya

Senin, 09 Januari 2023 | 21:13 WIB
header img
Salah satu lahan yang terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung di Kabupaten Tulungagung. (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya penetapan lokasi (PenLok) proyek jalan tol Kediri-Tulungagung keluar. 

Adapun luasan lahan yang terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung di Kabupaten Tulungagung seluas ± 1.072.428,78 m².

Dalam Penetapan Lokasi (Penlok) tersebut, ada 14 desa di 4 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung yang terdampak proyek tol tersebut.

8 desa yang berada di Kecamatan Karangrejo, antara lain Desa Tulungrejo, Punjul, Sukodono, Gedangan, Sukowidodo, Bungur, Sukowiyono dan Sembon.

Total luas lahan di Kecamatan Karangrejo yang terdampak seluas 689.176,86 m², Desa Simo di Kecamatan Kedungwaru dengan luas lahan yang terdampak seluas 15.366,2 m², Desa Batangsaren, Desa Panggungrejo dan Desa Balerejo di Kecamatan Kauman dengan luasan terdampak proyek seluas 205.574,61 m².

Terakhir kelurahan Panggungrejo dan Kelurahan Kutoanyar di Kecamatan Tulungagung Kota dengan luasan terdampak 162.311,11 m².

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih mengungkapkan kami segera menindaklanjuti PenLok tersebut. 

Pihaknya bakal membentuk tim yang akan melakukan pengadaan tanah.

“Saya membentuk tim panitia pengadaan tanah dan melakukan sosialisasi,” jelasnya, Senin (9/1/2023).

Tim pengadaan tanah terdiri dari tim pengukuran dan tim yuridis. Tim ini bertugas memberikan sosialisasi pada masyarakat terhadap sosialisasi penghitungan pergantian tanah, termasuk tegakan dan bangunan di dalam tanah yang terdampak proyek tersebut.

Tim ini berkolaborasi dan datanya kita olah, lalu kita umumkan dan kita proses untuk appraisal,” terangnya.

Setelah diumumkan, ia menunggu ada sanggahan dari masyarakat yang keberatan dengan data yang diumumkan.

Dirinya memisalkan data yang diumumkan tak sesuai, seperti luasan tanah yang kurang, perhitungan tegakan dan bangunan yang tidak sesuai dengan lapangan.

Jika ada yang keberatan, maka akan direvisi sesuai dengan fakta di lapangan, baru dinaikkan proses apprasial.

“Jika sudah proses appraisal ini tidak bisa diubah lagi, perubahan hanya melalui proses pengadilan,” jelasnya.

Ferry melanjutkan, setelah adanya Penlok ini, pihaknya telah menyurati seluruh PPAT dan PPATS agar tidak memproses peralihan tanah di lokasi yang dijadikan proyek tol.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut