Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Petugas Bea Cukai Blitar melakukan razia rokok Ilegal di wilayah Tulungagung. Razia ini melibatkan gabungan dari Satpol PP Tulungagung, Disperindag Tulungagung, Dinas Pertanian Tulungagung dan Disnakertrans Tulungagung.
Operasi rokok Ilegal kali ini menyasar lokasi pasar serta toko kelontong.
Menurut Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan sasaran pertama yakni di area pasar Karangrejo ditemukan rokok ilegal dengan pita cukai palsu kemudian juga petugas juga kedapatan print-print an pita cukai rokok.
"Jadi pemilik toko melakukan penempelan sendiri di rokok yang tidak ada pita cukainya," ungkapnya, Senin (12/12/2022).
Ada sekitar 300 bungkus rokok yang diamankan petugas bea cukai.
Thomas melanjutkan, petugas juga menemukan sebanyak 60 lembar pita cukai palsu dan 1 lembarnya sekitar 90 print.
Barang tersebut didapat dari wilayah Blitar dan dimungkinkan asal rokok dari wilayah luar kota.
"Rata rata produsen rokok palsu berasal dari malang," tuturnya.
Sebanyak 4 surat bukti penindakan dalam melakukan razia kali ini.
Petugas juga sudah sering melakukan penertiban rokok ilegal, namun diulang kembali dan dilakukan penyitaan terhadap kartu identitas pedagang dan harus wajib lapor.
Rata-rata penyisiran rokok ilegal di wilayah pinggiran sehingga di wilayah kota jarang ditemukan.
Bagi penjual rokok ilegal ditindak dan melanggar pasal 54 undang undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara atau denda 2 kali nilai cukai.
Sementara itu Anik salah satu penjual Rokok mengatakan ia mendapatkan dari sales rokok kemudian sales tersebut menitipkan barang tersebut ke penjual.
"biasanya titip barang mas, bayarnya kalau orangnya kesini," ungkapnya.
Rata rata pengirimannya hampir satu bulan dan dijual dengan harga murah. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo