get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Dua Pengepul BBM Jenis Solar Ditangkap Anggota Polres Tulungagung

Rabu, 30 November 2022 | 20:07 WIB
header img
Konferensi Pers pengepul BBM jenis solar di Mapolres Tulungagung. (Foto: Afif Nasrul/iNews)

Setelah menggali informasi ternyata gudang tersebut digunakan untuk menampung BBM bersubsidi berupa Solar. Sedangkan solar sendiri didapat dari para Pengangsu (Penyetor Solar) yang dibeli dari SPBU dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu tiga ratus perliternya, kemudian truck tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa yang dilengkapi surat jalan menjual solar tersebut bukan sebagai solar subsidi. 

"Solar dijual ke beberapa tempat industri dengan harga Rp 11 ribu sampai Rp 11 ribu dua ratus per liternya, solar yang dijual ke tempat Industri seolah - olah bukan solar Subsidi dengan tujuan mendapatkan untung yang banyak," ungkapnya. 

Setelah mendapatkan cukup informasi kemudian Unit Pidsus Satreskrim  Polres Tulungagung mengamankan beberapa barang bukti di gudang tersebut seperti 1 Unit Truck Tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit Truck Box warna putih Nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan didalamnya, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 Drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit Diesel alat sedot, 5 selang spiral , 1 timba plastik, dan alat bukti lainnya serta 1 (satu) lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa. 

“Dari pengakuannya, keduanya sudah bekerjasama dan menjalankan aksinya selama 4 bulan, namun demikian itu baru pengakuan keduanya, dan kelihatannya sudah lebih dari 4 bulan," Jelasnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP. 

"Keduanya diancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut