Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dua Pengepul BBM Jenis Solar ditangkap oleh anggota Polres Tulungagung. Mereka yakni MJ (42) warga Kelurahan / Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan PY (54) warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, diamankan Unit Pidsus Polres Tulungagung lantaran kedapatan melakukan pengangkutan Ilegal BBM berupa Solar, Pada Jumat (11/11/2022).
Adapun MJ sendiri menjadi sopir truck dan PY menjadi pemilik gudang.
Kapolres Tulungagung AKBP. Eko Hartanto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung menjelaskan, sebelumnya Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengangkutan Ilegal BBM berupa Solar pada tanggal (30/11/2022).
Mendapati hal tersebut petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan, dari hal tersebut akhirnya petugas mendapati informasi terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ngantru sekitar pukul 08.00 WIB yang sedang beroperasi menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB.
"Petugas memberhentikan truck terduga pelaku," jelasnya, Rabu (30/11/2022).
Setelah mendapatkan terduga pelaku kemudian petugas melakukan intorgasi dan ternyata benar bahwa Truck tersebut berisi BBM solar Subsidi yang diambil dari gudang di wilayah Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dari keterangan terduga pelaku tersebut kemudian petugas melakukan pengecekan di gudang tersebut, tak lupa juga petugas memeriksa pemilik gudang yang tak lain adalah salah satu pelaku.
Setelah menggali informasi ternyata gudang tersebut digunakan untuk menampung BBM bersubsidi berupa Solar. Sedangkan solar sendiri didapat dari para Pengangsu (Penyetor Solar) yang dibeli dari SPBU dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu tiga ratus perliternya, kemudian truck tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa yang dilengkapi surat jalan menjual solar tersebut bukan sebagai solar subsidi.
"Solar dijual ke beberapa tempat industri dengan harga Rp 11 ribu sampai Rp 11 ribu dua ratus per liternya, solar yang dijual ke tempat Industri seolah - olah bukan solar Subsidi dengan tujuan mendapatkan untung yang banyak," ungkapnya.
Setelah mendapatkan cukup informasi kemudian Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan beberapa barang bukti di gudang tersebut seperti 1 Unit Truck Tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit Truck Box warna putih Nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan didalamnya, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 Drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit Diesel alat sedot, 5 selang spiral , 1 timba plastik, dan alat bukti lainnya serta 1 (satu) lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa.
“Dari pengakuannya, keduanya sudah bekerjasama dan menjalankan aksinya selama 4 bulan, namun demikian itu baru pengakuan keduanya, dan kelihatannya sudah lebih dari 4 bulan," Jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP.
"Keduanya diancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo