get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Dikirimi Karangan Bunga Duka Cita dari Lembaga dan Ormas Tulungagung

AKD Tulungagung Gelar Audiensi Bersama Bupati dan Forkopimda, Ini Yang Dibahas

Senin, 24 Oktober 2022 | 20:11 WIB
header img
Audiensi antara Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung bersama Bupati serta Forkopimda. (Foto : Afif Nasrul/iNews)

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhammad Sholeh mengatakan penanganan masalah hukum terhadap Kades sudah tertuang dalam SKB (Surat keputusan bersama) tiga lembaga negara, yaitu Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri.

Dalam SKB itu diterangkan bahwa  pedoman teknis dalam penanganan laporan atau aduan masyarakat terhadap potensi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades.

“Urusan korupsi atau yang lain-lain cukup diselesaikan di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” jelasnya.

Yang dimaksud APIP adalah Badan Inspektorat Kabupaten.

Sehingga, Kepala Desa mempunyai kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dan melanjutkan pembangunan di desa.

Sholeh akui banyak anggotanya (Kades) yang belum paham seluk beluk korupsi. AKD akan memberikan bantuan hukum terhadap Kades yang terindikasi melanggar hukum.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut