get app
inews
Aa Text
Read Next : Gedung Saifudin Zuhri UIN SATU Tulungagung Terbakar, Diduga Akibat Panel Listrik

AKD Tulungagung Gelar Audiensi Bersama Bupati dan Forkopimda, Ini Yang Dibahas

Senin, 24 Oktober 2022 | 20:11 WIB
header img
Audiensi antara Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung bersama Bupati serta Forkopimda. (Foto : Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Audiensi antara Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung bersama Bupati serta Forkopimda. Tujuan audiensi ini mengevaluasi kinerja kepala desa dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD). 
Selama ini penggunaan DD maupun ADD masih banyak yang disalahgunakan termasuk realisasi sesuai target. 

Pengertian sosialisasi bagi lembaga pemerintah yakni kepala desa harus benar.

Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo mengatakan apabila pengabdian kepala desa baik, maka menciptakan kinerja dengan baik.

"Solusi jelas bahwa mereka harus tertib atas aturan aturan yang berlaku," ucapnya Senin (24/10/2022).

Masih Maryoto, ia mengingatkan apabila pelaksanaan fisik terjadi kesalahan maka akan dilakukan koordinasi antara Babinsa ataupun babinkamtibmas.

"Disana kan ada Babinsa dan babinkamtibmas, harus dikoordinasikan agar semual lancar," tuturnya.

Disinggung soal ada kepala desa yang melakukan penyelewengan, ia menegaskan menunjukkan data data yang ada.

"Jelas itu Ndak bener, jelas menunjukkan data data yang ada," tukasnya.

Ia meminta kepada kepala desa untuk melakukan koreksi diri.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Muhammad Sholeh mengatakan penanganan masalah hukum terhadap Kades sudah tertuang dalam SKB (Surat keputusan bersama) tiga lembaga negara, yaitu Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri.

Dalam SKB itu diterangkan bahwa  pedoman teknis dalam penanganan laporan atau aduan masyarakat terhadap potensi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades.

“Urusan korupsi atau yang lain-lain cukup diselesaikan di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” jelasnya.

Yang dimaksud APIP adalah Badan Inspektorat Kabupaten.

Sehingga, Kepala Desa mempunyai kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dan melanjutkan pembangunan di desa.

Sholeh akui banyak anggotanya (Kades) yang belum paham seluk beluk korupsi. AKD akan memberikan bantuan hukum terhadap Kades yang terindikasi melanggar hukum.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut