TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Banyak pekerja migran perempuan atau dulunya disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung yang menggugat cerai suaminya.
Para TKW ini menyewa pengacara untuk memproses gugatan cerainya di Tulungagung, sementara dia tetap bekerja di negara penempatannya.
Menurut Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Muhammad Huda Najaya mengatakan tidak ada data klasifikasi khusus TKW yang menggugat cerai suaminya.
Namun dari estimasi perkara di PA Tulungagung, prosentasenya mencapai 30-35 persen dari jumlah gugatan cerai yang masuk.
"Memang tidak ada klasifikasi khusus perkara TKW yang menggugat cerai suaminya. Tapi dari semua perkara cerai yang disidangkan, ada 30-35 persen di antaranya," jelasnya, Jumat (9/09/2022).
Data di PA Tulungagung hingga Bulan Juli 2022, jumlah gugatan cerai yang diputus 1.823 perkara.
Apabila diprosentase, lebih dari 546 perkara di antaranya adalah gugatan cerai TKW ke suaminya. Rata-rata gugatan ini berlatar belakang masalah ekonomi.
Editor : Mohammad Ali Ridlo