get app
inews
Aa Text
Read Next : Dzikra dan Kenji Ramaikan Kejurnas Motocross & Grasstrack 2024 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satreskoba Polres Tulungagung Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 08 September 2022 | 14:07 WIB
header img
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satreskoba Polres Tulungagung Tangkap 34 Tersangka. (Foto: Afif Nasrul/iNews.id)

Adapaun pasal yang diterapkan yakni, 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang nomor, 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Para pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara, dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar, dan denda paling banyak Rp 10 Milyar." Pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut