Saat ini status Adib Makarim sebagai anggota DPRD. Nantinya kalau sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) bisa dinonktifkan.
"Selama menjadi anggota hak-haknya masih terpenuhi, ya masih menjadi anggota," ucapnya.
Selain Adib Makarim, Anggota DPRD lainnya yakni Imam Kambali sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sampai saat ini belum tahu belum tahu kepastianya dan keberadaanya.
"Dia juga ada dan dalam hal kegiatan diluar kota masih ikut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Adib Makarim sebagai wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2018, Imam Kambali Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2018 dan Agus Budiarto Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2018 ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan uang ketok palu APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2014-2018.
Editor : Mohammad Ali Ridlo