Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Pakel Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Afif Nasrul
Unit Reskrim Polsek Pakel menyelesaikan perkara dugaan pencurian jagung melalui mekanisme Restorative Justice. (Foto: Afif Nasrul)

Empat terlapor masing-masing Siswondo, Hendri Sulaiman, Ria Marta, dan Wahyu Utomo, warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, bersama satu unit mesin selep jagung selanjutnya diamankan di balai desa.

Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice. Para terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bersedia mengganti kerugian yang dialami pelapor.

Bentuk ganti rugi berupa pengembalian jagung, kompensasi sebesar Rp1,5 juta, serta kesanggupan membangun atap teras atau kanopi masjid di lingkungan Dusun Krajan, Desa Gesikan.

"Perkara dugaan pencurian tersebut awalnya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network