TULUNGAGUNG, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Pakel menyelesaikan perkara dugaan pencurian jagung di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Perkara tersebut bermula dari laporan Winami (45), warga Dusun Krajan, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, pada Senin (31/8/2026).
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat empat orang datang ke rumah korban untuk menyelepan tongkol jagung dengan kesepakatan sebanyak 25 sak dan upah Rp50 ribu.
Usai proses penyelepan selesai, salah seorang saksi, Viky Nurhuda, merasa curiga lantaran hasil jagung yang diperoleh dinilai tidak sesuai. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kantong hasil selepan, ditemukan sekitar 1,5 sak jagung pipil. Warga kemudian kembali menemukan satu sak jagung pipil di Kantor Desa Gesikan.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
