Kapolsek Pucanglaban AKP Tarmadi mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, serta melakukan penyelidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kardus dan tiga lembar kain selimut bayi.
“Bayi laki-laki tersebut masih hidup dan dalam kondisi sehat,” ujar AKP Tarmadi, Kamis (21/5/2026).
Polisi menduga terdapat unsur tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 430 KUHP. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Pucanglaban. ***
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
