Meski begitu, Hendri mengingatkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila hasil gelar perkara tidak sesuai harapan. Sesuai arahan Ketua Umum LMP, kasus ini akan dibawa ke level yang lebih tinggi melalui mekanisme hearing di DPRD Provinsi Jawa Timur, mengingat kewenangan pengelolaan SMKN berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi.
Sementara itu, Kacabdin Tulungagung–Trenggalek, Sindu, yang dikonfirmasi melalui pesan gawai belum memberikan tanggapan terkait laporan LMP.
Hendri pun menyoroti lemahnya respon dari Cabdin Pendidikan Tulungagung–Trenggalek. “Sampai saat ini kami melihat Kacabdin sama sekali tidak merespon laporan dugaan pungli ini. Padahal, transparansi dan integritas sangat penting untuk dijunjung tinggi oleh setiap pemimpin OPD di semua level,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus dugaan pungli di SMKN 03 Boyolangu kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti hasil gelar perkara dari kepolisian, sekaligus langkah tegas dari Dinas Pendidikan Jawa Timur agar praktik serupa tidak kembali terulang. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait