"Pada saat kejadian pelaku mengakui kejadian terjadi pada Sabtu dini hari kemudian korban baru ditemukan pada Senin. Adapun pelaku membunuh korban dengan cara pemukulan sebanyak 3 kali di area belakang leher dan area wajah, korban tak sadarkan diri dan jatuh ke lumpur," bebernya.
Artinya, SF memukuli kepala PR sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Akibat pukulan tersebut, korban tersungkur dan tak sadarkan diri. Pelaku lalu meninggalkan begitu saja korban di area sawah yang berlumpur hingga ditemukan pada Senin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF kini telah diamankan di Mapolres Tuban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait