Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Sejumlah pemilik usaha hiburan malam, kafe, dan karaoke di Tulungagung mendatangi kantor DPRD Tulungagung untuk menyampaikan keluhan mereka terkait Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400.8/266/20.01.02/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Mereka menilai kebijakan tersebut mematikan perekonomian usaha mereka.
Ketua Paguyuban Warung dan Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono Pujianto, mengaku kecewa dengan hasil pertemuan bersama Komisi B DPRD Tulungagung. Ia berharap ada solusi yang lebih baik agar usaha mereka tetap bisa berjalan selama Ramadan.
Menurutnya, penutupan total tempat karaoke selama Ramadan akan berdampak besar pada pendapatan mereka. Apalagi, momen Ramadan justru menjadi masa di mana jumlah pengunjung meningkat dibanding hari biasa.
"Sejak Covid-19, kami hanya mengandalkan momen Ramadan karena banyak pengunjung. Di hari biasa justru lebih sepi," ujar Suyono, Kamis (13/3/2025).
Suyono menilai kebijakan ini terlalu menekan pelaku usaha karaoke karena memaksa mereka untuk berhenti beroperasi sepenuhnya selama Ramadan dan Idul Fitri. Meski kafe atau warung tetap diperbolehkan buka, hal tersebut dinilainya bukan solusi, karena pendapatan utama berasal dari karaoke.
"Omzet dari karaoke bisa mencapai 70 persen, sedangkan warkop atau kafe hanya 20 persen, sisanya 10 persen bonus," ungkapnya.
Sebagai alternatif, Suyono mengusulkan agar tempat karaoke tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional, misalnya hanya buka setelah salat tarawih hingga menjelang sahur.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, menegaskan pihaknya tetap mendukung penerapan SE Bupati. Namun, ia mengakui bahwa polemik ini muncul akibat kurangnya sosialisasi serta waktu penerbitan edaran yang mendadak, sehingga pengusaha karaoke tidak memiliki waktu untuk bersiap.
"Adanya SE ini juga melibatkan berbagai tokoh, terutama ulama, dalam rapat Forkopimda sebelumnya," kata Widodo. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait