Terungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Anak di Ngantru Tulungagung

Afif Nasrul
Pres konference kasus pembunuhan anak di Tulungagung. (Afif Nasrul)

Mendapati tersangka tidak sadarkan diri, suami tersangka kemudian membawanya ke rumah sakit sedangkan anaknya (Korban) tetap dirumah dan dijaga neneknya. Namun sekitar pukul 03.00 WIB, suami tersangka justru mendapat kabar jika anaknya diduga sudah meninggal dunia karena tubuhnya dingin.

"Mendapati anaknya meninggal, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ngantru dan segera dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan jasad korban dilakukam otopsi di RSUD dr. Iskak," jelasnya.

Berdasarkan hasil otopsi, Arsya menyebut jika pihaknya juga sempat melakukan uji lab terhadap beberapa sampel mulai dari lambung korban dan beberapa barang lainnya. Hasilnya didapati jika terdapat kandungan racun dalam diri korban yang diduga korban meninggal dunia akibat meminum racun.

Dari hasil uji lab tersebut juga diperkuat dengan keterangan tersangka yang pada akhirnya dia mengakui jika meminumkan racun tikus pada korban. Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan ibu korban sebagai tersangka pembunuhan.

"Hasil cek labfor toxicologi ditemukan kandungan racun bromadiolone dengan kadar 0,00009 miligram dalam lambung korban. Sedangkan gelas bekas korban, juga ditemukan racun yang sama dengan kadar 0,004 miligram. Jadi niatnya tersangka bunuh diri dan mengajak anaknya, tetapi tersangka justru selamat," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka denhan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka saat ini sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network