Terungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Anak di Ngantru Tulungagung

Afif Nasrul
Pres konference kasus pembunuhan anak di Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YM (31) warga Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung pada Selasa (20/2/2024) setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap anaknya. 

Pembunuhan yang dilakukan tersangka itu dengan cara memberikan racun tikus pada anaknya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar pres konference mengatakan, kasus pembunuhan ini dilakukan oleh ibu kandung korban yang mana korbannya berinisial PR yang masih berusia 5 tahun. 

Kasus ini bermula pada Rabu (31/2/2024) yang mana saat itu tersangka baru selesai berjualan nasi goreng di Pasar Ngantru.

Tersangka kemudian menjemput anaknya yang saat itu sedang dititipkan di rumah neneknya yang mana korban setiap hari memang dititipkan di sana dan dibawa pulang ke rumahnya setelah selesai berjualan. Namun setibanya dirumah, tersangka justru meracik minuman untuk dirinya dan anaknya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network