Peras PMI Wanita Tulungagung, Pengusaha Asal Surabaya Dijerat UU ITE

Afif Nasrul
Proses persidangan pengusaha asal Surabaya di Pengadilan Negeri Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - MFF pengusaha asal Surabaya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung atas pelanggaran UU ITE dan Pornografi, lantaran MFF memeras Korbannya yakni EN PMI wanita asal Tulungagung yang bekerja di Hongkong.

Dalam video tersebut digunakan MFF untuk memeras korbannya, dan video tersebut sampai kepada orang tua korban. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intelejen, Amri Rahmanto Sayekti menerangkan bahwa kejadian bermula pada saat keduanya berkenalan lewat aplikasi pencari jodoh yakni tantan pada tahun 2022 lalu, usai kenal Lewat aplikasi tantan tersebut keduanya memutuskan untuk bertemu lantaran keduanya sudah menjadi kekasih meski hanya lewat aplikasi saja, padahal saat itu MFF berada Surabaya, sedangkan EN berada di Hongkong.

MFF pun tanpa pikir panjang mendatangi EN yang berada di Hongkong, dan keduanya melalukan hubungan seksual di negara tersebut. 

Rupanya ketika melakukan aktifitas seksual tersebut, MFF merekamnya. 

"Kenalnya bulan Maret 2022, kemudian kejadian ini terjadi bulan Maret 2023," ungkapnya, Selasa, (3/10/2023).

Usai melakukan aktifitas seksual tersebut, MFF kemudian pulang kembali ke Indonesia, ketika di Indonesia MFF meminjam uang Rp 200 juta kepada EN, dengan alasan untuk membangun usaha di Surabaya, korban yang percaya kemudian memberikan uang itu, usai Rp 200 juta diberikan, MFF kembali memaksa meminjam uang lagi kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan videonya kepada keluarga besar korban di Tulungagung jika uang yang diminta tidak diberikan.

EN yang merasa hubungannya semakin memburuk memilih untuk memutuskan hubungan dengan MFF, lantaran MFF geram hal inilah yang memicu MFF mengirimkan video tak layak itu kepada orang tua korban.

Tak terima dengan tindakan MFF, akhirnya keluarga Korban melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

Kini kasus sudah dalam meja persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, terdakwa dikenakan pasal Terdakwa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 Tajun 2008 tentang ITE dan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dalam menjalani persidangan kini terdakwa juga sudah berada di Lapas Klas IIB Tulungagung. 

Proses persidangan sudah pada tahap mendengarkan keterangan saksi ahli dari Diskominfo Provinsi Jawa Timur, pada Senin kemarin  (2/10/2023), dan agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan ahli pidana.

Amri menegaskan, PMI merupakan pahlawan devisa bagi negara, atas adanya kasus ini pihaknya akan terus mengawal hingga hak - hak hukumnya harus dipenuhi.

"Tentu Hak PMI sebagai pahlawan devisa harus dipenuhi, meskipun yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," Pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network