Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Petugas Lapas Kelas 2B Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lewat sikat cuci baju, pada Kamis, (25/5/2023).
Kalapas Klas 2B Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah menjelaskan, kejadian bermula pada saat WRS (21) warga Dusun Ngampel Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol akan membesuk, ZA (22) warga Dusun Besinan Desa/Kecamatan Ngantru, yang tengah menjalani masa hukuman kasus narkoba juga, pada pukul 13.43 WIB.
Setelah melalui pendaftaran kunjungan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung, dan diizinkan barang yang dibawa pelaku berupa makanan serta peralatan mandi, seperti sabun cuci, sabun mandi, pasta gigi dan sikat cuci.
Sebelum barang sampai ke WBP, petugas melakukan penggeledahan dengan maksud untuk keamanan dan tidak diperbolehkannya ada barang terlarang masuk.
Petugas ketika menggeledah mendapati bahwa adanya kecurigaan, pada barang bawaan pelaku tersebut, atas kecurigaan petugas tersebut, petugas kemudian memanggil pelaku untuk ke ruang penggeledahan melalui, P2U.
Secara bersama-sama petugas Lapas menyaksikan penggeledahan tersebut dan ternyata petugas berhasil mendapati adanya sabu pada sikat cuci baju sebanyak 16 paket shabu dengan total 21,38 gram.
"Sabu ditemukan di bagian atas sikat cuci baju dengan memasukkan pada kayu sikat cuci baju yang dilubangi dan kembali di rekatkan secara rapi," Jelasnya. Kamis, (25/5/2023) malam.
Atas temuan ini, pihak lapas kemudian melaporkan ke Satreskoba Polres Tulungagung, serta menyerahkan barang bukti dan pelaku ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Selain itu petugas juga mengamankan ZAN ke sel tahanan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Usai ditemukan BB, kasus diserahkan ke pihak kepolisian," Pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait