Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa adanya indikasi dugaan korupsi atas pengadaan alat musik tradisional berupa gamelan di tingkat SD dan SMP di Tulungagung. Kasus ini merupakan perkara dalam program pengadaan barang bercorak kebudayaan dan pengadaan alat kesenian tradisional berupa gamelan untuk nantinya diberikan kepada SD dan SMP di Tulungagung.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) pada tahun 2020 lalu. Dugaan ada 20 lembaga pendidikan baik SD maupun SMP di Tulungagung yang sudah menerimanya, namun tidak sesuai spesifikasi.
Setelah proses penyelidikan selesai, akhirnya pada 30 November 2022 kemarin, pihak Kejari Tulungagung menaikkan status perkara dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, ada gamelan yang sudah rusak, suaranya tidak sama dan ketebalan besinya juga berbeda dari spefikasi awal.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang berasal dari semua lembaga pendidikan termasuk ke beberapa pejabat.
Atas kasus ini pihaknya sebenarnya berencana untuk segera menetapkan tersangka atas kasus itu, tetapi pihaknya masih harus mengumpulkan minimal 2 alat bukti termasuk total kerugian yang diderita.
Namun demikian, pihaknya sendiri memperkirakan jika negara mengalami kerugian akibat perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gamelan untuk SD dan SMP di Tulungagung sekitar Rp 700 sampai 800 juta.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait