Angka Kriminalitas di Tulungagung Meningkat

Afif Nasrul
Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung. (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kasus Kriminalitas di Tulungagung cenderung meningkat selama kurun waktu 2 bulan. Setidaknya 12 Kasus Pencurian dan Keberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) Curas 4 dan pencurian Kendaraan Bermotor 4 kasus dengan total 20 kasus perkara pencurian.

Kapolres Tulungagung melalui Kasatreskrim AKP. Agung Kurnia Putra S.H  mengatakan, pengungkapan kasus selama 2 bulan terdapat 28 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 18 Dewasa dan 10 masih dibawah umur.

"Jadi selama 2 bulan ini tren kasus meningkat dan berhasil mengamankan 28 tersangka," ucapnya, Jumat (3/03/2023).

Masih Agung, ditanya soal kasus yang melibatkan anak anak akan dilakukan koordinasikan dengan Bapas dan Dinas KB dan PPA, namun proses hukum tetap berjalan.

"Jadi untuk kasus anak dibawah umur akan kami koordinasikan dengan Linmas dan dinas perlindungan anak akan tetapi proses peradilan tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan," terangnya.

Rata rata Kasus yang ditangani oleh Polres Tulungagung selama 2 bulan yakni kasus pencurian dan penggelapan dan perkelahian.

Selain itu Kasus yang paling menonjol selama 2 Bulan yakni kasus Kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan kasus Pembunuhan di Junjung.

Selama 2 bulan kasus Kriminalitas di tulungagung meningkat dibandingkan di tahun 2022 pada periode yang sama yakni 15 sampai dengan 20 persen dan kasus pencak silat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yakni 100 persen.

"Jadi di periode yang sama angka Kriminalitas yang menonjol yakni kasus perguruan silat," pungkasnya. iNews Tulungagung

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network