Kemudian, tersangka bergegas melarikan diri dengan kabur melalui jendela kamar korban dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang parang tersebut ke sungai depan rumah korban. Saat itu tersangka juga sempat mengambil ponsel korban dan membuang ponsel tersebut bersamaan dengan parang miliknya.
"Ponsel korban diambil, tapi tidak bisa dibuka, kemudian dibuang oleh tersangka," tuturnya.
Setelah peristiwa pembunuhan itu, tersangka sempat melarikan diri menuju Kabupaten Blitar. Tidak lama disana, tersangka kembali melarikan diri menuju ke Malang untuk mengunjungi temannya. Dikarenakan saat itu teman tersangka tidak ada disana, tersangka lantas memutuskan untuk kembali ke Kabupaten Blitar ke tempat dia pernah bekerja.
Beruntung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka usai satu bulan melarikan diri.
Tersangka sendiri sempat melawan petugas saat hendak diamankan dengan cara melarikan diri. Hal itu membuat petugas terpaksa melumpuhkan tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau minimal pidana selama 20 tahun," pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya , Perempuan berinisial AK (23) warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol ditemukan meninggal dunia pada Senin (19/12/2023). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat kejanggalan pada kasus itu yang mana genteng kamar dan jendela kamar korban terbuka.
Selain itu, dari hasil otopsi yang dilakukan pada jasad korban, petugas mendapati adanya 10 luka tusukan di seluruh tubuh korban.
Berdasarkan bukti-bukti itu, kuat dugaan jika korban merupakan korban pembunuhan. Petugas kepolisian sendiri juga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dan sedang melakukan pengejaran.
Kemudian, petugas Satreksrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan teman dekat korban yakni Mustakim (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu sebagai terduga pelaku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait