Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Tersangka pembunuhan perempuan berinisial AK (24) warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian Polres Tulungagung.
Tersangka berdalih nekat membunuh korban lantaran sakit hati karena sudah dihina. Tersangka sendiri sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, pada saat melakukan pembunuhan, ia juga dipengaruhi minuman keras
Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto mengatakan, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka yakni Mustakim (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu pada Senin (16/1/2023) di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
"Jadi tersangka bernama mustakim ini berhasil diamankan oleh satreskrim polres Tulungagung," ucapnya saat menggelar konferensi Pers di Halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (20/01/2023).
Peristiwa pembunuhan terhadap korban rupanya sudah direncanakan oleh tersangka sepulang dari berwisata di salah satu pantai di Tulungagung pada Senin (19/12/2022) lalu.
Diketahui saat itu korban mengajak tersangka untuk berwisata di salah satu pantai di Tulungagung. Saat sedang asik berwisata, tersangka lantas mengajak korban untuk segera pulang. Namun korban menolak karena masih ingin bersantai.
"Sebelum kejadian, keduanya memang sempat berwisata ke pantai," katanya.
Masih Eko, tersangka berdalih saat korban menolak, dia sempat menghina ibu tersangka. Disaat itu tersangka sempat tersulut emosi lantaran sakit hati ibunya sudah dihina korban. Setelahnya, tersangka akhirnya memulangkan korban pada malam harinya. Saat itu tersangka sempat pulang dan justru menenggak minuman beralkohol di rumah temannya.
Namun dikarenakan emosi tersangka masih memuncak akibat korban yang menghina ibunya. Tersangka justru pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam (Sajam) jenis parang dan langsung menuju rumah korban. Diketahui saat itu tersangka sudah berniat untuk membunuh korban.
"Tersangka ini sakit hati karena korban menghina dia, sehingga nekat untuk merencanakan pembunuhan," ungkapnya.
Eko melanjutkan, setibanya di rumah tersangka sendiri menerobos masuk melalui genteng bagian belakang rumah korban.
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menyelinap masuk ke dalam kamar korban. Di Sana tersangka yang melihat korban sedang tertidur langsung menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia.
Kemudian, tersangka bergegas melarikan diri dengan kabur melalui jendela kamar korban dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang parang tersebut ke sungai depan rumah korban. Saat itu tersangka juga sempat mengambil ponsel korban dan membuang ponsel tersebut bersamaan dengan parang miliknya.
"Ponsel korban diambil, tapi tidak bisa dibuka, kemudian dibuang oleh tersangka," tuturnya.
Setelah peristiwa pembunuhan itu, tersangka sempat melarikan diri menuju Kabupaten Blitar. Tidak lama disana, tersangka kembali melarikan diri menuju ke Malang untuk mengunjungi temannya. Dikarenakan saat itu teman tersangka tidak ada disana, tersangka lantas memutuskan untuk kembali ke Kabupaten Blitar ke tempat dia pernah bekerja.
Beruntung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka usai satu bulan melarikan diri.
Tersangka sendiri sempat melawan petugas saat hendak diamankan dengan cara melarikan diri. Hal itu membuat petugas terpaksa melumpuhkan tersangka.
"Tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau minimal pidana selama 20 tahun," pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya , Perempuan berinisial AK (23) warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol ditemukan meninggal dunia pada Senin (19/12/2023). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat kejanggalan pada kasus itu yang mana genteng kamar dan jendela kamar korban terbuka.
Selain itu, dari hasil otopsi yang dilakukan pada jasad korban, petugas mendapati adanya 10 luka tusukan di seluruh tubuh korban.
Berdasarkan bukti-bukti itu, kuat dugaan jika korban merupakan korban pembunuhan. Petugas kepolisian sendiri juga berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dan sedang melakukan pengejaran.
Kemudian, petugas Satreksrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan teman dekat korban yakni Mustakim (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu sebagai terduga pelaku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait