Ruko Belga Jalan Agus Salim Tulungagung Akhirnya Dieksekusi

Afif Nasrul
Pengadilan Melakukan Eksekusi Ruko Belga Jalan Agus Salim Tulungagung. (Afif Nasrul/iNews)

Selain itu pembayaran ganti rugi masa sewa harus dilakukan dengan besaran 22 milyar rupiah.

Apabila objeknya tidak bayar akan dilakukan penyitaan oleh pengadilan.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Tulungagung Catur Hermono mengatakan setelah eksekusi nanti akan pihak termohon eksekusi agar membayar sejumlah uang sesuai amar putusan.

Nantinya apabila pihak penyewa tidak membayar maka akan diserahkan kepada pengadilan untuk dilakukan lelang.

"Kita juga sudah bergerak untuk penelurusan aset dan datanya sudah kami serahkan ke PN," tukasnya. iNews Tulungagung

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network