Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dua Pengepul BBM Jenis Solar ditangkap oleh anggota Polres Tulungagung. Mereka yakni MJ (42) warga Kelurahan / Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan PY (54) warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, diamankan Unit Pidsus Polres Tulungagung lantaran kedapatan melakukan pengangkutan Ilegal BBM berupa Solar, Pada Jumat (11/11/2022).
Adapun MJ sendiri menjadi sopir truck dan PY menjadi pemilik gudang.
Kapolres Tulungagung AKBP. Eko Hartanto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung menjelaskan, sebelumnya Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengangkutan Ilegal BBM berupa Solar pada tanggal (30/11/2022).
Mendapati hal tersebut petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan, dari hal tersebut akhirnya petugas mendapati informasi terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ngantru sekitar pukul 08.00 WIB yang sedang beroperasi menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB.
"Petugas memberhentikan truck terduga pelaku," jelasnya, Rabu (30/11/2022).
Setelah mendapatkan terduga pelaku kemudian petugas melakukan intorgasi dan ternyata benar bahwa Truck tersebut berisi BBM solar Subsidi yang diambil dari gudang di wilayah Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dari keterangan terduga pelaku tersebut kemudian petugas melakukan pengecekan di gudang tersebut, tak lupa juga petugas memeriksa pemilik gudang yang tak lain adalah salah satu pelaku.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait