Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Gunawan mengatakan terkait aspirasi yang disampaikan oleh para GTT non PG tersebut tentunya akan ditampung untuk nantinya aspirasi tersebut disampaikan ke DPR RI. Hanya saja untuk mewujudkan permintaan mereka agar bisa diangkat menjadi PPPK, haruslah melalui regulasi yang ada, mengingat pemerintah juga tidak bisa melakukan apa-apa tanpa mengikuti regulasi.
"Yang pasti akan kita sampaikan ke DPR RI dulu. Karena pengangkatan PPPK diprioritaskan bagi GTT PG, barang kali nanti regulasinya bisa diubah, sehingga GTT non PG juga bisa langsung diangkat," katanya
Sedangkan soal honor tenaga GTT, jelas Gunawan, selama ini tenaga GTT digaji melalui sharing anggaran APBD.
Pihaknya memang pernah menyetujui agar honor tenaga GTT non PG dinaikkan menjadi Rp 350 ribu.
Hanya saja dikarenakan anggarannya juga belum ada, membuat GTT non PG belum bisa menerima honor sesuai yang dijanjikan.
Maka dari itu, setelah ini pihaknya akan mencoba mengoreksi anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terutama anggaran masing-masing OPD.
Apabila ada OPD yang serapan anggarannya belum maksimal, mungkin bisa digunakan sebagai honor GTT non PG.
"Berbagai upaya akan kami lakukan untuk mensejahterakan tenaga GTT non PG kami," tutupnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait