Seperti yang diberitakan sebelumnya SW dilaporkan oleh FT (29), warga Kecamatan Bandung, Suwito sendiri mengiming-imingi WW untuk menjadi PNS lewat jalan pintas, dengan membayar Rp 220 juta untuk memudahkan menjadi CPNS, uang pembayaran tersebut di bayar korban secara berkala mulai tahun 2016 sampai 2018.
Namun hingga 2022, korban tak kunjung dipanggil untuk test CPNS, merasa ditipu oleh pelaku akhirnya korban melaporkan SW ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait