TULUNGAGUNG, iNews.id - Dinas Sosial Tulungagung akhirnya melakukan mediasi bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT yakni Sukatmi warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung yang selama 4 tahun tidak menerima program Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat.
Dalam mediasi kali ini ada beberapa solusi melalui kesepakatan bersama antara pihak Sukatmi, Pihak Kelurahan Bago, RT, RW, Kecamatan Tulungagung, BNI, TKSK dan PKH.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung Kabupaten Tulungagung Suyanto mengatakan dari hasil mediasi tersebut bahwa mencari solusi agar bantuan tersebut tersalurkan.
Masih Suyanto, pihak Sukatmi menuntut haknya agar dipenuhi selama 2-3 hari mendatang.
"Nah maka dari itu kita sepakat mencari solusi untuk memenuhi haknya Bu Sukatmi koordinasi melalui BNI dan pihak kecamatan," ujarnya, Selasa (30/08/2022).
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait