Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Pakel Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Empat terlapor masing-masing Siswondo, Hendri Sulaiman, Ria Marta, dan Wahyu Utomo, warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, bersama satu unit mesin selep jagung selanjutnya diamankan di balai desa.
Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice. Para terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan bersedia mengganti kerugian yang dialami pelapor.
Bentuk ganti rugi berupa pengembalian jagung, kompensasi sebesar Rp1,5 juta, serta kesanggupan membangun atap teras atau kanopi masjid di lingkungan Dusun Krajan, Desa Gesikan.
"Perkara dugaan pencurian tersebut awalnya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo