Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Tulungagung Dapat Keringanan Selama Agustus
TULUNGAGUNG, iNews.id – Kabar baik bagi masyarakat Tulungagung. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Program keringanan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan denda administratif dan denda progresif, serta sejumlah keringanan khusus bagi kelompok tertentu.
Di antaranya diskon 20 persen untuk buruh formal maupun nonformal, pembebasan tunggakan hingga 2025 bagi pengemudi ojek online dengan ketentuan tertentu, serta penghapusan tunggakan dan pembebasan khusus kendaraan roda tiga bagi masyarakat yang terdata dalam P3K, DTKS dan penerima bantuan sosial.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, program tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
“Intinya meringankan beban masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik,” ujar Ahmad Baharudin usai membuka sosialisasi program pembebasan pajak kendaraan bermotor di Ruang Prajamukti Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (13/8/2026).
Editor : Mohammad Ali Ridlo