Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Griyo Kanjengan
TULUNGAGUNG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aset tanah Griyo Dalem Kanjengan milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus yang diduga terjadi pada 2022. Tim penyidik menelusuri sejumlah dokumen penting, termasuk asal-usul tanah desa, surat ahli waris, riwayat tanah Kanjengan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan aset Griyo Dalem Kanjengan.
"Penggeledahan ini fokus pada asal-usul tanah desa, surat waris, riwayat tanah Kanjengan, dan aset lainnya yang menyangkut aset Griyo Dalem Kanjengan," ujar Roni.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Roni menegaskan proses penyidikan terus berjalan. Hingga kini Kejari Tulungagung telah memeriksa 37 saksi, termasuk mantan Bupati Tulungagung dan notaris yang terlibat dalam pembuatan akta tanah.
Sebelumnya, Kejari Tulungagung juga telah menggeledah Kantor BPKAD Tulungagung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Kelurahan Kepatihan dalam rangka mengusut dugaan korupsi aset Griyo Dalem Kanjengan. (*)
Editor: Mohammad Ali Ridlo