Dinas Pendidikan Tulungagung Deklarasikan SPMB 2026/2027, Tegaskan Tidak Ada Titipan
TULUNGAGUNG, iNews.id – Dinas Pendidikan Tulungagung menggelar Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri Tahun Pelajaran 2026/2027.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan proses penerimaan siswa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan.
Deklarasi yang diikuti sekitar 120 peserta tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, hingga media.
Pelaksanaan SPMB mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, serta Keputusan Bupati Tulungagung tentang Petunjuk Teknis SPMB.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengatakan sistem penerimaan untuk jenjang SD dan SMP masih menggunakan jalur domisili dengan dasar data Kartu Keluarga (KK) agar dokumen kependudukan peserta lebih valid.
Menurutnya, deklarasi ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal penyelenggaraan SPMB yang berintegritas serta membangun sinergi untuk menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.
Pada SPMB 2026/2027, jalur prestasi SMP disempurnakan dengan komposisi nilai rapor 60 persen dan Tes Kemampuan Akademik 40 persen. Selain itu, jalur afirmasi dan mutasi diperkuat serta ditambah jalur keagamaan, dengan penggunaan data kependudukan yang lebih akurat tanpa surat keterangan domisili.
Untuk jenjang SD, penerimaan dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi/disabilitas, dan mutasi. Sementara jenjang SMP melalui jalur domisili, afirmasi/disabilitas, mutasi, dan prestasi.
SPMB akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 22–30 Juni 2026 untuk TK, SD, dan SMP, sedangkan gelombang kedua khusus SMP bagi peserta yang belum lolos pada 1–4 Juli 2026.
Pelaksanaan pendaftaran jenjang TK dan SD dilakukan secara luring (offline), sementara SMP dilaksanakan secara daring (online) guna meningkatkan kemudahan akses, transparansi, dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo