Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan Lima Ranperda Strategis
TULUNGAGUNG, iNews.id - DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (20/5/2026).
Lima Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Lambang Daerah, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas hingga menyempurnakan Ranperda ini,” ujarnya.
Menurut Ahmad Baharudin, Perda tentang Lambang Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait desain dan penggunaan lambang daerah karena aturan sebelumnya yang dibuat pada tahun 1970 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.
“Lambang daerah ini bukan hanya simbol, tetapi menggambarkan sejarah, karakter, potensi dan cita-cita luhur Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Selain pengesahan lima Ranperda, dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas empat Ranperda inisiatif legislatif pada masa sidang ketiga tahun kedua Mei–Agustus 2026.
Empat Ranperda tersebut yakni perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Fraksi PKB H. Khamim menjelaskan lima Ranperda yang disahkan telah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pembahasan bersama DPRD.
Seluruh fraksi DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna menyatakan menerima dan menyetujui lima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. ***
Editor : Mohammad Ali Ridlo