Polres Tulungagung Kembali Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya sebagai Tersangka Kecelakaan Maut
Sabtu, 15 November 2025 | 21:51 WIB
“Ada dugaan kuat sopir memacu bus dengan kecepatan tinggi untuk mengejar waktu,” katanya.
Hasil tes urine menunjukkan sopir negatif narkoba. Polisi mengamankan bus, motor korban, dan SIM pengemudi sebagai barang bukti.
“Tersangka kami jerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, ini bukan kali pertama Kriswahyudi berurusan dengan hukum. “Ini yang ketiga kalinya tersangka terlibat kecelakaan yang menelan total empat korban jiwa," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo