Bakesbangpol Tulungagung Siapkan Rp 4,4 Miliar untuk Bantuan Ormas dan Lembaga
Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar untuk disalurkan sebagai bantuan dana hibah kepada 208 organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga pada tahun 2026 mendatang.
Meskipun total anggaran hibah mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 5,3 miliar, jumlah penerima justru meningkat dari 145 menjadi 208 lembaga.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penurunan anggaran disebabkan adanya kebijakan pembatasan besaran dana hibah per lembaga agar penyaluran lebih merata.
“Anggaran yang disalurkan menurun, tetapi jumlah penerima justru bertambah dari 145 menjadi 208 lembaga,” jelas Budi saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025).
Menurut Budi, untuk tahun 2026, lembaga penerima dana pokok pikiran (pokir) dibatasi maksimal Rp 25 juta per lembaga. Sedangkan lembaga non-pokir yang dibentuk oleh pemerintah daerah, seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), masing-masing akan menerima Rp 50 juta setiap tahun.
“Untuk yang pokir mendapatkan bantuan setiap dua tahun sekali, sementara yang non-pokir bisa setiap tahun,” tambahnya.
Ia menuturkan, tambahan jumlah penerima tahun depan sebagian besar berasal dari lembaga sosial dan keagamaan. Budi juga menyampaikan bahwa bagi lembaga yang belum mengambil dana hibah pada tahun berjalan masih bisa mengajukan kembali pada tahun berikutnya, tergantung dari sumber anggaran yang tersedia, baik dari hibah maupun APBD murni.
Terkait pengawasan penggunaan dana hibah, Bakesbangpol tetap melakukan monitoring dengan kunjungan ke lapangan. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara sampling karena keterbatasan anggaran.
“Monitoring kita lakukan dengan kunjungan langsung ke lembaga penerima, walau belum bisa ke semuanya karena anggaran terbatas," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo