Sopir Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Pemotor di Tulungagung Resmi Jadi Tersangka
Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Polres Tulungagung menetapkan Rizky Angga Saputra (30), sopir bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7762 US, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara motor asal Jombang di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, pada Jumat (31/10/2025).
Dua korban tewas diketahui bernama Faizatur Magfiroh (22) dan Zahrotun Masudah, sedangkan satu pengendara lain, AY (30), mengalami luka ringan di bagian kepala.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video bus Harapan Jaya yang dikemudikan tersangka melanggar lampu merah di kawasan Jepun dan terlibat adu mulut dengan pengguna jalan lain beredar luas.
Wakapolres Tulungagung Kompol Arief Taufan dalam konferensi pers, Sabtu (1/11/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.
“Setelah melalui proses penyelidikan, kami menetapkan Rizky Angga Saputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Rejoagung,” ujarnya.
Rizky dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
“Tersangka juga sudah kami lakukan tes urine, hasilnya negatif narkoba,” tambah Kompol Arief.
Editor : Mohammad Ali Ridlo