get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabatan Sekda Tulungagung Bakal Diusulkan Pj ke Gubernur Jatim

Laskar Merah Putih Kawal Putusan MA Soal Keterbukaan Dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:24 WIB
header img
Ilustrasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Ist)

Selain itu, LMP juga menyoroti praktik penggalangan dana dari orang tua atau wali murid melalui Komite Sekolah yang dinilai perlu diawasi ketat agar tidak memberatkan masyarakat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana, tetapi harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak bersifat memaksa.

“Kami mendesak pihak sekolah untuk membuka laporan penggunaan dana BOS, BPOPP, dan sumbangan komite secara transparan. Jika tidak ada keterbukaan, maka patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pendidikan,” tambah Hendri.

LMP Tulungagung juga memberikan apresiasi kepada salah satu NGO lokal yang berjuang hingga ke Mahkamah Agung RI demi menegakkan hak publik atas informasi penggunaan dana BOS dan BPOPP di SMKN 2 Tulungagung.

Perjuangan tersebut bermula dari sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang memutuskan melalui Putusan No. 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024, agar SMKN 2 Tulungagung membuka data penggunaan Dana BOS dan BPOPP kepada publik.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut