LMP Tulungagung Serahkan Kasus Dugaan Pungli SMKN 3 Boyolangu ke LBH-LMP

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Tulungagung menegaskan bahwa laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Boyolangu akan segera ditindaklanjuti oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMP DPC Tulungagung.
Penanganan kasus ini akan dilakukan dengan mekanisme hukum yang profesional sesuai pola kerja lembaga bantuan hukum, apalagi LBH-LMP kini telah resmi menjadi kuasa hukum dari salah satu orang tua siswa yang melaporkan kasus tersebut.
Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen organisasi dalam menjalankan misi dan visi sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART Laskar Merah Putih.
“Sesungguhnya kami hanya ingin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan nilai-nilai kebenaran di tengah praktik yang dianggap menyimpang,” ujarnya.
Namun demikian, Hendri mengakui bahwa upaya LMP tidak selalu disambut baik oleh semua pihak.
“Ada pepatah yang mengatakan ‘Niat baik tidak selalu disambut baik’. Dan itulah realita yang kami hadapi dalam menjalankan tugas sosial kami. Tapi kami tidak akan berhenti memberi yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus mengoreksi perilaku buruk oknum birokrasi maupun aparat penegak hukum di kota ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa LMP tidak akan melangkah di luar kewenangannya sebagai ormas. Segala persoalan yang memiliki aspek hukum akan dikoordinasikan dan diserahkan sepenuhnya kepada LBH-LMP agar ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang sah.
“Untuk kasus dugaan pungli di SMKN 3 Boyolangu, kami akan menyerahkan seluruh berkas dan data yang kami miliki kepada LBH-LMP. Semua informasi yang kami kumpulkan akan menjadi bahan bagi LBH-LMP untuk membangun konstruksi hukum yang kuat, agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Hendri juga menegaskan bahwa pernyataannya sekaligus merespons hasil penanganan laporan pengaduan (Lapdu) sebelumnya, yang disebut telah dihentikan oleh Unit Tipidkor Polres Tulungagung.
“Ya, saya siap bertanggung jawab atas pernyataan saya terkait Lapdu SMKN 3 Boyolangu yang dihentikan oleh Unit Tipidkor Polres Tulungagung. Karena itu, kami akan menyerahkan persoalan ini ke LBH-LMP agar mendapat penanganan hukum yang lebih objektif dan profesional,” tegas Hendri.
Menurutnya, langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap aparat, melainkan upaya memastikan agar setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat ditelusuri secara terbuka dan sesuai dengan koridor hukum.
“Intinya, kami ingin membantu agar kebenaran terungkap tanpa ada pihak yang dirugikan. Kami percaya, hukum harus berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat,” pungkas Hendri. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo