Kejari Tulungagung Usut Dugaan Korupsi SKTM di RSUD dr Iskak

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak. Kasus yang mencuat sejak 2021 hingga 2023 ini kini resmi masuk ke ranah hukum.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum ada penetapan tersangka.
“Benar, Kejaksaan Negeri Tulungagung saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak. Namun, perkara ini masih pada tahap penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Amri menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Meski demikian, detail terkait modus operandi, identitas pihak yang diperiksa, maupun nilai kerugian negara belum bisa dipublikasikan.
“Kerugian masih dalam tahap penghitungan dan kita menunggu hasilnya. Setelah itu baru dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan tersangka. Sementara ini, yang sudah kami mintai keterangan jumlahnya cukup banyak, tapi belum bisa kami buka ke publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbatasan informasi yang disampaikan bukan berarti Kejari tidak serius. Menurutnya, langkah ini justru diambil agar penyidikan tidak terganggu oleh spekulasi di masyarakat.
“Kami pastikan Kejaksaan Negeri Tulungagung serius menangani masalah ini. Namun, untuk nama maupun modus detail belum bisa kami ungkap karena masih berpotensi mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.
Amri menegaskan, perkara ini akan dibawa hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan keadilan.
“Dengan langkah hukum ini, Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya bahwa program layanan kesehatan untuk rakyat miskin tidak boleh dijadikan permainan oknum,” imbuhnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo