Puluhan Guru PAUD Nonformal di Tulungagung Mengadu ke DPRD, Ini Tuntutannya

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal di Kabupaten Tulungagung mendatangi kantor DPRD Tulungagung pada Kamis (31/7/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan keinginan memperoleh kesetaraan hak sebagai tenaga pendidik.
Mereka menuntut agar pemerintah daerah memberi perhatian lebih, terutama terkait akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan pemberian insentif yang layak. Saat ini, mayoritas guru PAUD di Tulungagung belum dapat mengakses PPG karena status mereka sebagai guru nonformal, sehingga belum bisa memperoleh sertifikasi dan hak-hak lain yang menyertainya.
Ketua Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Tulungagung, Sunarmiati, mengungkapkan bahwa dari total 1.244 guru PAUD di Tulungagung, belum ada satu pun yang mengikuti PPG atau memiliki sertifikasi guru.
“Kondisinya sangat memprihatinkan. Saat ini hanya 224 guru yang mendapat insentif dari APBD II, itu pun hanya sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sementara sisanya hanya mengandalkan gaji dari lembaga masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kompetensi guru PAUD juga belum menjadi prioritas, mengingat pelatihan hanya diadakan setahun sekali dan hanya untuk satu orang per lembaga. Sunarmiati berharap anggaran dari APBD II dapat digunakan untuk memperluas akses pelatihan dan mendukung kesejahteraan guru PAUD.
“Transport saja kami hanya dapat Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Kalau lembaganya besar dan siswanya banyak, baru bisa sampai Rp 300 ribu. Kami ingin ada perhatian lebih agar guru PAUD juga bisa mendapat insentif yang layak,” katanya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Mashud, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi para guru PAUD. Ia mengakui bahwa belum ada guru PAUD di Tulungagung yang bisa mengakses PPG, dan hal itu berkaitan dengan regulasi di tingkat nasional.
“Kami mendukung penuh perjuangan guru PAUD untuk mendapatkan haknya. Hasil hearing hari ini akan kami sampaikan ke Bupati dan Ketua DPRD, serta kami kawal dalam rapat paripurna RAPBD mendatang,” tegasnya.
Mashud juga menyebut bahwa perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sangat diperlukan agar guru PAUD nonformal dapat memperoleh akses PPG dan sertifikasi. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo