get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Beras Melonjak, Bulog Tulungagung Gencarkan Penjualan Beras SPHP

Hendri Dwiyanto Soroti Penangkapan Mahasiswa di Surabaya: "Kalau Bersih, Kenapa Risih?"

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:16 WIB
header img
Pemerhati hukum dan pendidikan, sekaligus Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto. (Foto: Ist)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Penangkapan dua mahasiswa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya kembali memantik sorotan publik. Tidak hanya karena yang terjaring adalah kalangan terpelajar, tetapi juga karena dugaan bahwa keduanya terseret dalam jebakan atas kasus yang lebih besar.

Salah satu tokoh pemerhati hukum dan pendidikan, Hendri Dwiyanto sekaligus Ketua LMP Tulungagung, angkat bicara. Ia menilai kasus ini perlu dilihat tidak sebatas pada nominal uang atau tindakan pemerasan semata, tetapi juga menyeluruh pada konteks dugaan yang lebih dalam: korupsi dan moralitas pejabat publik.

“Kedua mahasiswa ini sebelumnya tidak punya masalah hukum. Tapi mereka tiba-tiba terlibat hukum setelah ‘mengusik’ seseorang yang diduga terlibat kasus korupsi dan perselingkuhan. Siapa sebenarnya penjahat dalam kasus ini?” ujar Hendri.

Ia juga mempertanyakan logika hukum dari peristiwa tersebut. Jika benar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sedang dalam sorotan atas dugaan tindak pidana korupsi dan persoalan moral, Hendri menilai kecil kemungkinan yang bersangkutan berani melapor ke penegak hukum untuk menjebak seseorang.

“Kalau Kadisdik sedang dalam lidik, tentu aparat tidak serta-merta percaya begitu saja pada laporannya. Artinya, ada kemungkinan justru dugaan korupsi dan perselingkuhan belum tersentuh hukum. Lalu siapa yang patut dipertanyakan?” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri menyoroti kemungkinan adanya skenario jebakan. Ia menyebut bahwa tindakan menjebak dengan mengiming-imingi uang pun harus dilihat sebagai bagian dari niat jahat (mens rea).

“Kenapa tidak menolak memberi uang saja? Mengapa justru merusak masa depan dua mahasiswa dengan cara seperti itu? Jika memang tidak bersalah, kenapa tidak melapor langsung tanpa ‘menjebak’?” katanya.

Menurut Hendri, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pemberi dan penerima suap dapat dikenai sanksi hukum. Sementara itu, untuk dugaan perselingkuhan, Hendri mengingatkan bahwa itu merupakan delik aduan sesuai KUHP dan hanya dapat diproses jika ada laporan dari pasangan sah.

“Kalau bersih, kenapa risih? Biarlah masyarakat yang menilai. Hukum adalah produk politik. Ia bisa jadi alat keadilan, tapi juga bisa menjadi alat kekuasaan untuk menyakiti siapa pun yang dianggap mengganggu.”

Pelajaran yang dapat dipetik, menurut Hendri, adalah bahwa uang bukan hanya bisa menjadi bencana bagi diri sendiri, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan orang lain. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut