Satu Napiter Lapas Tulungagung Dinyatakan Bebas Bersyarat

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung resmi membebaskan secara bersyarat seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme, Margono bin Narno Atmojo (alm), pada Senin (14/7/2025). Keputusan pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Margono mulai menjalani masa pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022, setelah dipindahkan dari Rutan Cikeas. Selama lebih dari dua tahun menjalani pidana, ia dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan aktif mengikuti program deradikalisasi yang digelar Lapas Tulungagung bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Salah satu indikator penting yang menjadi pertimbangan pembebasan adalah ikrar kesetiaan Margono kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diucapkan pada 13 Maret 2025. Selain itu, ia juga aktif membimbing warga binaan lain dalam kegiatan keagamaan, seperti mengajarkan baca Al-Qur’an, didampingi oleh pamong khusus narapidana terorisme.
Editor : Mohammad Ali Ridlo