Uji Lab Keracunan Massal di Posyandu Tulungagung Sudah Keluar, Ini Hasilnya

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Hasil uji laboratorium terkait insiden keracunan massal yang terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, telah dirilis. Makanan yang disajikan dalam kegiatan Posyandu pada 16 Juni 2025 itu dipastikan positif mengandung bakteri penyebab penyakit.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Tulungagung, Desi Lusiana Wardani, mengonfirmasi bahwa dari 68 orang yang mengonsumsi nasi kotak, 58 di antaranya mengalami gejala keracunan. Makanan yang diberikan berupa nasi soto dengan lauk ayam iris, telur rebus, kuah soto, bihun, wortel, dan kubis.
“Setelah kejadian, kami segera mengamankan sampel makanan serta sampel feses dari korban untuk diuji di laboratorium,” kata Desi pada Senin (1/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa meski tidak mendapatkan sampel muntahan, tim berhasil memperoleh sampel makanan dalam kondisi utuh.
Hasil uji menunjukkan makanan tersebut terkontaminasi bakteri Salmonella sp dan Enterobacter. Sementara itu, hasil dari pemeriksaan rectal swab menunjukkan tidak ditemukan pertumbuhan bakteri patogen, melainkan hanya flora normal saluran cerna.
Kepala Instalasi Mikrobiologi RSUD dr Iskak Tulungagung, Dr. Rendra Bramanti, menyebut bahwa hampir seluruh komponen dalam nasi kotak — nasi, ayam iris, telur rebus, kuah soto, bihun, dan wortel — mengandung bakteri. Hanya kubis yang dinyatakan aman.
“Kami tidak menemukan kesalahan dalam proses pemasakan makanan. Pemeriksaan hari pertama menunjukkan cara memasak sudah sesuai,” jelas Dr. Rendra.
Ia menduga, kontaminasi terjadi akibat faktor lingkungan, seperti air yang digunakan, kemasan makanan, atau makanan yang dibiarkan terlalu lama di dalam bungkus.
“Pembusukan oleh bakteri bisa terjadi karena banyak faktor. Ini yang harus jadi perhatian ke depan,” pungkasnya.
Meski sempat menimbulkan kepanikan, seluruh korban dilaporkan telah pulih dan tidak ada penambahan kasus baru sejak kejadian tersebut. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo