Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tulungagung Rampung, Masuki Tahap Pendaftaran Notaris

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tulungagung dipastikan telah rampung pada tahap awal. Sebanyak 271 desa dan kelurahan di wilayah tersebut telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai langkah awal pendirian koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung, Slamet Sunarto, menjelaskan bahwa pelaksanaan musdessus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati yang diterbitkan pada 2 Mei 2025. Dalam tahap pertama ini, setiap desa dan kelurahan menggelar musyawarah yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta perangkat daerah setempat.
"Sebagai tahap pertama pembentukan koperasi Merah Putih, setiap desa dan kelurahan di Tulungagung mengadakan musyawarah antara DPMD dan perangkat daerah setempat," ujar Slamet saat ditemui pada Selasa (27/5/2025).
Setelah musyawarah selesai, tahapan selanjutnya yang akan dilalui adalah proses pendaftaran koperasi ke notaris. Pendaftaran ini menjadi bagian dari tahap kedua pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan bahwa setelah tahap legalitas rampung, koperasi akan memasuki fase pengembangan. Pada tahap ini, pengurus dan pengawas koperasi diharapkan dapat menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
“Kemarin kami sempat berdiskusi terkait ini, di mana setiap desa dan kelurahan masih memikirkan jenis atau bentuk usaha apa yang akan dijalankan oleh pengurus dan pengawas yang sudah terbentuk,” katanya.
Menurut Slamet, penentuan bentuk usaha koperasi sangat penting karena berkaitan langsung dengan mekanisme penyaluran bantuan permodalan. Ia mendorong agar setiap koperasi desa memilih usaha yang potensial dan relevan dengan kondisi setempat.
Penyaluran bantuan pembentukan koperasi ini nantinya akan menggunakan berbagai skema, mulai dari dana desa (DD), anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), APBD, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kemarin kami sudah sampaikan agar para pengurus dan pengawas yang sudah dibentuk menjalankan bisnis yang sesuai dengan potensi yang ada. Misalnya, jika di suatu desa potensinya industri makanan, maka koperasi di sana bisa menjual gas LPG atau bahan-bahan makanan. Kira-kira seperti itu,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo