Pendapatan Parkir Bakal Bertambah, Pemkab Tulungagung Terapkan Aturan Baru

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berencana menerapkan kembali kebijakan parkir berlangganan mulai tahun depan. Kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan tambahan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan potensi pendapatan mencapai Rp14 miliar.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Tulungagung, Imroatul Mufidah, menyatakan bahwa kebijakan parkir berlangganan akan mendorong peningkatan PAD secara signifikan dibandingkan sistem retribusi yang diterapkan sebelumnya.
“Kalau sudah ditetapkan dan diberlakukan kembali, parkir berlangganan sesuai yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, berpotensi mendapat antara Rp10 miliar sampai Rp14 miliar,” ujarnya, Selasa (22/4).
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan dari parkir berlangganan hanya mencapai Rp8 miliar sebelum akhirnya ditiadakan pada 2024. Karena itu, Imroatul menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 sudah memuat aturan ini. Setelah ditetapkan menjadi perda, implementasinya di lapangan harus memastikan tidak ada lagi pungutan parkir terhadap pengguna yang sudah berlangganan,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi, akan disediakan stiker dan kartu khusus bagi pelanggan parkir yang diatur dalam Peraturan Bupati, sesuai dengan usulan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung.
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Fuad Ashari, menyampaikan bahwa pembahasan ranperda telah rampung dan akan diajukan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (23/4). Setelah pengesahan, perda tersebut akan diajukan untuk evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Gubernur Jawa Timur.
“Semoga saja tidak banyak yang perlu dievaluasi,” ujarnya.
Fuad juga menyebut, rencana pemberlakuan kembali parkir berlangganan tidak mendapatkan resistensi dari masyarakat, karena sebelumnya telah dilakukan public hearing bersama sejumlah perwakilan warga.
Adapun tarif yang diatur dalam ranperda tersebut adalah Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp40 ribu per tahun untuk mobil penumpang/mobil barang dengan JBB (Jumlah Berat Bruto) sampai 3.500 kg, dan Rp50 ribu per tahun untuk kendaraan di atas 3.500 kg. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo