Polres Tulungagung Berhasil Tangkap 25 Pengedar Miras dan Narkotika, 9 di Antaranya Residivis

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Sebanyak 25 pelaku peredaran narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), dan minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung. Dari jumlah tersebut, sembilan pelaku merupakan residivis, dan tiga di antaranya adalah perempuan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya 25.740 butir pil dobel L, sabu-sabu seberat 119,86 gram, serta 384 botol arak Bali berukuran 600 mililiter.
"Barang bukti tersebut disita dari 25 pelaku, yang terdiri atas 23 laki-laki dan 3 perempuan. Dari jumlah tersebut, 9 pelaku merupakan residivis," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi.
Lebih lanjut, Taat menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di 16 lokasi. Kecamatan Kota Tulungagung mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 4 TKP. Disusul oleh Kecamatan Kedungwaru dan Boyolangu, masing-masing dengan 3 TKP, serta Kalidawir dengan 2 TKP. Sementara itu, Kecamatan Ngantru, Gondang, dan Rejotangan masing-masing mencatat 1 TKP.
Taat juga menyoroti tingginya potensi peredaran gelap narkotika di Tulungagung. “Pada akhir 2024 lalu, hampir setiap minggu kami menangkap dua pengedar. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah ini cukup mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Dalam operasi yang berlangsung selama 22 hari, polisi berhasil menangkap 25 tersangka. Taat mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika.
"Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat, pendidik, guru agama, dan semua elemen untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika, terutama di Tulungagung," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo