get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Tulungagung Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat Terkait Pencairan THR PNS

Pemkab Tulungagung Tak Terapkan WFA dan WFH Saat Lebaran

Rabu, 19 Maret 2025 | 21:44 WIB
header img
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung memutuskan untuk tidak menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Lebaran. 

Meskipun terdapat Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) terkait pengaturan jam kerja ASN, Pemkab Tulungagung tetap mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor (work from office - WFO).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai Senin (24/3) hingga Kamis (27/3) pekan depan.

“Pemkab Tulungagung tidak akan menerapkan WFH dan WFA,” ujarnya pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Soeroto, tidak ada faktor yang membuat ASN di Tulungagung perlu menjalani sistem kerja fleksibel tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi di Tulungagung masih terkendali dan tidak terdampak oleh faktor-faktor yang biasanya menjadi alasan penerapan WFH atau WFA.

“Semua di Tulungagung masih aman-aman saja,” tandasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa kepadatan lalu lintas di Tulungagung tidak sepadat kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya. Ditambah dengan jadwal libur Lebaran yang cukup panjang, Pemkab menilai tidak ada urgensi untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau tempat lain.

“Tulungagung tidak ada permasalahan. Jadwal libur Lebaran sudah cukup panjang, dan kepadatan lalu lintas juga tidak seperti di kota-kota besar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Soeroto menegaskan bahwa SE MenPan RB hanya bersifat imbauan, sehingga penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Ini imbauan, jadi disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam SE MenPan RB disebutkan bahwa instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk mengatur pola kerja ASN dengan kombinasi antara WFO, WFH, dan WFA sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut